JAKARTA- Penyidik Polres Jakarta Selatan telah memeriksa tiga orang dalam kelompok Michael, atau kerap dipanggil Mike, selama 1x24 jam terkait penusukan siswa SMA Pangudi Luhur, Raafi Aga Winasya Benyamin. Tiga orang ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengeroyokan terhadap Raafi.
"Setelah seharian pemeriksaan intensif dan pada hari ini (23/11) tiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kaitannya kasus pengeroyokan atau pasal 170," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar yang didampingi Kepala Polres Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jakarta, Rabu (23/11).
Baharudin menjelaskan tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam pengeroyokan Raafi yaitu M alias T (27 tahun), FJ alias B (25 tahun) dan H (24 tahun). Ketiga orang ini ditangkap pada Selasa (22/11) lalu namun di tempat yang berbeda. M ditangkap di Jakarta Selatan, FJ ditangkap di Jakarta Utara dan H ditangkap di Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga orang ini telah memenuhi unsur dan bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 juncto pasal 351 (3) KUHP. Sejak 23 November 2011, ketiga tersangka ini ditahan di Rutan Polres Jaksel.
Raafi tewas dengan luka tusuk di perut sebelah kiri di tempat hiburan Shy Rooftop, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, 5 November 2011 lalu. Raafi dan teman-temannya diserang kelompok Mike karena menyentilkan puntung rokok dan akhirnya terjadi kericuhan. selain Raafi, korban lain yaitu G, yang masih dirawat di rumah sakit.
0 komentar:
Posting Komentar