Kalangan anggota DPRD Kota Surabaya menilai anggaran belanja telepon Wali Kota Surabaya senilai Rp 1 miliar lebih yang diusulkan dalam RAPBD 2012 tidak wajar karena nilainya cukup besar.
"Menurut saya, ini berita baru karena tahun-tahun sebelumnya tidak ada itu," kata anggota Komisi B Bidang Anggaran DPRD Surabaya, Rusli Yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/11/2011).
Diketahui dalam nomenklatur Belanja Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah RAPBD 2011 bernomor 5.2.2.03.01 disebutkan anggaran belanja telepon mencapai Rp 1.722.000.000 dengan rincian biaya voucher ponsel Wali Kota Surabaya mencapai Rp 30.000.000, sedangkan Wakil Wali Kota Rp 18.000.000.
Sementara itu, tagihan ponsel pascabayar VIP Wali Kota Surabaya senilai Rp 1.080.000.000 dan Wakil Wali Kota Rp 595.000.000. Menurut dia, sebenarnya hal itu tidak perlu dianggarkan karena nilainya terlalu besar untuk sekadar komunikasi dengan warga Surabaya.
Untuk itu, anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya harus meneliti lebih lanjut perlunya anggaran itu. "Bila perlu, anggaran itu didrop atau tidak dianggarkan," ujarnya.
Saat ditanya, apakah di DPRD Surabaya sendiri ada anggaran telepon untuk tiap-tiap anggota Dewan, Rusli menyatakan tidak ada. "Di Dewan tidak ada anggaran pulsa. Cuma ada anggaran komunikasi intensif yang sudah diatur UU, yakni untuk kegiatan yang berhubungan dengan konstituen atau masyarakat," ucapnya.
Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Agus Santoso. Ia mengatakan, anggaran yang menyangkut pulsa Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi A. Namun jika memang tidak selesai, maka komisinya siap membantu.
"Masalah ini akan dibawa ke badan musyawarah. Jika ternyata terbukti adanya ketidaksesuaian, maka sebaiknya didrop saja. Kami di Komisi C siap untuk membantu Komisi A yang memang menjadi tupoksi-nya karena kami menengarai adanya beberapa nomor lain yang sengaja dimasukkan," ujarnya. (*)
0 komentar:
Posting Komentar