Gesekkan kelamin ke bokong SPG, Pria ini terancam 2 tahun penjara

Saud (50) kakek bercucu tiga nekat menggesekkan kelaminnya sebanyak tiga kali terhadap korbannya R di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, Saud terancam hukuman dua tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal 281 KUHP tentang pelecehan terhadap kesopanan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara," ujar Wakapolsek Gambir, AKP Kasmono di kantornya, Jumat (31/5).



Kasmono menambahkan setiap pelecehan kadang sulit untuk dibuktikan, seperti kasus yang menimpa R. "Tetapi itu biar nanti pengadilan yang menentukan," katanya.

Sebelumnya, tidak kuat menahan syahwat, Saud (50) kakek bercucu tiga nekat melecehkan R di Halte TransJakarta Harmoni, Jakarta Pusat. Di tengah antrean, Saud justru menggesekkan kelaminnya ke bokong R.

"Dia menggesekkan kelaminnya sampai tiga kali," ujar R saat membuat laporan di Polsek Gambir, Jumat (31/5).

Pada pelecehan pertama, R sudah risih dan berusaha menghindar. Setelah menghindar, ternyata aksi bejat Saud masih berlanjut bahkan sampai tiga kali.

"Pas ketiga saya taro tangan ke belakang dan remas 'barang' tuh orang," kata R saat membuat laporan di Polsek Gambir, Jumat (31/5).

R menambahkan saat meremas, 'barang' Saud sudah mengeras. Langsung saja dia teriak minta tolong ke petugas.

0 komentar:

Posting Komentar